Terjemahan - Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive |top|
Linguistically
: Derived from adh-dhammu (joining) or al-jam’u (gathering).
- Hukum Nikah – Bisa wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah tergantung kondisi seseorang.
- Rukun Nikah – (1) Calon suami, (2) calon istri, (3) wali, (4) dua saksi, (5) ijab qabul.
- Syarat Sah Nikah – Misalnya tidak dalam masa iddah, tidak ada hubungan mahram, dsb.
- Wali – Urutan wali nasab (ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, dst.) dan wali hakim.
- Kafa’ah (Kesepadanan) – Dalam agama, kemerdekaan, nasab, profesi, dan harta.
- Larangan Nikah – Karena nasab, susuan, atau mushaharah (perbesanan).
- Mahar – Hukum, kadar minimal, dan jenisnya.
- Akad Nikah – Lafadz ijab qabul yang sah.
- Lurusannya: Menurut Al-Hishni, selama ijab qabul tersambung langsung (real-time) dan dua saksi mendengar, hukumnya sah. Ini dasar legalitas nikah online di masa pandemi.
Fadhl Nikah (The Virtues of Marriage)
Bagian 4: Panduan Mengakses dan Belajar Terjemahan Lebih Lanjut
Kitab ini juga tidak melupakan aspek sosial dalam rumah tangga. Secara ringkas, Kifayatul Akhyar menetapkan: terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive